– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menunda sidang putusan gugatan perdata (wanprestasi) PT Ratu Intan Mining (RIM) kepada PT Sukses Bintang Indonesia (SBI).
Sidang putusan perdata itu tercatat sudah dua kali ditunda. Pertama sidang putusan yang diagendakan pada 16 November ditunda karena salah satu majelis hakim yang membuat putusan sedang mengikuti pelatihan di Bogor, sehingga diundur pada Selasa (07/12/2021).
Namun sidang kembali ditunda. Diundur pada 14 Desember. Alasannya, putusan hakim belum rampung.
Kuasa hukum PT SBI, Gunawan Tio mengatakan pihaknya tentu akan menunggu pelaksanaan sidang putusan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dirinya yakin jika majelis hakim akan menolak gugatan perdata yang diajukan PT RIM,” katanya, Selasa (07/12/2021).
Gunawan berkeyakinan gugatan tersebut akan ditolak. Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan tuduhan PT RIM kepada PT SBI yang dianggap wanprestasi sudah terbantahkan dan tidak terbukti.
“Sidang perdata ini dimulai sejak Mei 2020. Dalam pembuktian sudah jelas apa yang didalilkan penggugat terbantahkan dengan bukti-bukti yang kami hadirkan, seperti tagihan biaya pekerjaan hingga dokumen-dokumen kerjasama antara SBI dan RIM,” jelasnya.
Lanjut dia, dalam tuduhannya, PT SBI dikatakan meninggalkan pekerjaan. Tetapi faktanya bukan PT SBI yang keluar, tetapi PT RIM yang menginginkan PT SBI meninggalkan pekerjaan itu.
“Dalam persidangan PT RIM mengakui jika ada perbuatannya yang melawan hukum. Yakni dengan sengaja tidak membayarkan tagihan atas pekerjaan penambangan bauksit yang telah dilakukan PT SBI,” bebernya.
“Invoice tagihan sebesar Rp21 miliar yang diserahkan PT SBI ke PT RIM tidak dibayarkan. Padahal PT CMI sudah membayar biaya tagihan ke PT RIM. Bukti-bukti itu sudah kami sampaikan saat persidangan,” bebernya.
Gunawan menyatakan bahkan dalam persidangan, dengan bukti-bukti yang disampaikan, salah satunya bahwa PT CMI telah membayarkan biaya operasional ke PT RIM. Hakim Ketua meminta kepada PT RIM untuk membayar tagihan biaya operasional kepada PT SBI.
“Terkait ditundanya sidang untuk kedua kalinya, kami tetap menunggu saja. Harapannya pada 14 Desember nanti, sidang putusan dapat dilaksanakan,” tuntas Gunawan.
Sementara itu, kuasa hukum PT RIM, Nikolas Desta ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan penundaan sidang sebanyak dua kali oleh majelis hakim adalah hal yang lumrah.
“Yang jelas dengan fakta persidangan, bukti berupa dokumen dan ahli yang menguatkan, pihaknya tetap optimis jika gugatannya akan dikabulkan majelis hakim,” terangnya.
Gugatan pihaknya soal prospektif peruntungan. Apabila kontrak tidak diputus, maka pihak yang lain harus mendapat keuntungan.
“Adapun nominal prospektif keuntungan yang kami gugat ke PT SBI sebesar Rp15 miliar,” ujar Desta seraya yakin dan percaya majelis hakim akan mengabulkan gugatan pihaknya. (rin)
Discussion about this post