
– Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) bertemakan ‘Kebebasan Pers yang Tidak Bablas’, Rabu (08/12/2021) di Grand Zuri Hotel.
Dari FGD tersebut menghasilkan empat poin. Di antaranya menolak produksi dan penyebaran berita hoaks, mendukung keterbukaan informasi publik, mengecam pemberitaan tidak sesuai kode etik dan mendukung APH memproses oknum yang mengaku wartawan namun kerap melanggar kode etik.
Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang, Theo Bernadhi mengatakan, FGD yang digelar sebagai bahan refleksi diri. Diakuinya, kemerdekaan pers seolah menjadi tameng mengatasnamakan jurnalis, namun melakukan tindakan diluar koridor. Bahkan di Ketapang terdapat oknum-oknum yang seperti itu.
“Coba dilihat banyak berita yang berseliweran di medsos yang dibuat oknum mengaku jurnalis tapi produknya keluar dari koridor jurnalistik, baik dalam penggunaan tata bahasa maupun dalam isinya yang kadang didominasi opini bukan fakta,” kata Theo.
Theo menegaskan bahwa AJK mendukung pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan kepada pihak terkait.
“Silahkan dilaporkan kalau melakukan aksi-aksi premanisme, ranahkan ke pidana kalau itu dianggap produk jurnalistik namun dinilai melanggar etika jurnalistik. Itu bisa diadukan ke Dewan Pers, nanti dewan pers yang memutuskan, apakah diselesaikan lewat sengketa pers atau memberikan rekomendasi agar diproses lewat jalur hukum,” ujarnya.


Selain itu, Theo memastikan jurnalis yang profesional melayani secara penuh hak jawab tanpa biaya apapun.
“Wartawan yang meminta uang untuk memenuhi hak jawab itu bisa dipidana, sebab hak jawab tanpa biaya, aturannya ada, bisa didenda maksimal Rp500 juta,” timpalnya.
Theo mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak lainnya untuk tidak takut dengan oknum yang mengaku wartawan tapi melakukan aktivitas kewartawanan di luar kode etik
Kata dia, rasa takut yang ditunjukkan OPD itu justru membuat wartawan abal-abal semakin leluasa melakukan aksinya.
“Kalau sudah memeras, itu sudah tidak ada kaitannya dengan pers, tidak ada kaitannya dengan dewan pers atau sengketa pers, itu sudah ranah pidana, lapor saja ke polisi,” tegasnya. (lim)





Discussion about this post