– Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun menyampaikan kebebasan pers saat ini jauh lebih bebas dibanding zaman dahulu. Namun, kondisi sekarang membuat adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan kebebasan pers.
“Kalau saya istilah ada penumpang gelap pada kebebeasan pers saat ini,” kata dia saat menjadi narasumber Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK), Rabu (08/12/2021).
Bangun mengatakan tidak dipungkuri adanya pihak-pihak yang memanfaatkan profesi jurnalis atau penumpang gelap. Tujuannya untuk kepentingan tertentu, sehingga membuat potensi aduan ke Dewan Pers tinggi.
“Dalam tiga tahun terakhir pengaduan ke Dewan Pers meningkat. Untuk di dahun 2021 per November sudah ada 747 aduan dan diprediksi akan terus naik, dimana aduan kebanyakan terhadap media siber lantaran tidak berimbang, tidak konfirmasi, tidak akurat dan opini menghakimi,” terangnya.
Karenanya, Bangun meminta pihak terkait, khususnya yang hadir dalam FGD agar berani mengadukan pihak-pihak atau oknum yang mengaku sebagai jurnalis tapi dianggap melanggar kode etik jurnalistik kepada Dewan Pers.
“Membuat aduan tidak sulit. Silahkan yang merasa dirugikan membuat aduan melalui situs resmi Dewan Pers yakni dewanpers.or.id. Di situs itu ada form pengaduan online, tinggal diisi dengan melengkapi identitas pengadu dan dikirim, dalam waktu singkat bisa sampai ke kami untuk nantinya akan diproses dan akan ada komunikasi dua arah,” jelasnya.
Ia menegaskan, Dewan Pers memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian terhadap produk jurnalistik. Jika dalam aduan memang merupakan produk jurnalistik, maka proses penyelesaiannya dilakukan Dewan Pers. Misalkan dengan memerintahkan perusahaan pers memberikan hak jawab.
“Namun, jika aduan tersebut bukan produk jurnalistik dan lebih mengarah ke pidana, maka kami akan memberikan rekomendasi ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti ke ranah hukum,” terangnya.
Sebab itu, dirinya meminta agar pihak yang merasa dirugikan bisa menyampaikan aduan ke Kepolisian untuk kemudian meneruskan atau menyampaikan ke Dewan Pers supaya dipastikan apakah berkaitan dengan produk jurnalistik atau bukan. (lim)
Discussion about this post