– PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) mengugat balik PT Ratu Intan Mining (RIM) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan nilai tuntutan capai Rp100 miliar.
Senin (13/12/2021) PN Pontianak menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan PT SBI tersebut. Dalam sidang tersebut, PT RIM menghadirkan saksi atas nama Joko Trisanto, mantan Direktur Operasional PT SBI. Namun kehadiran saksi Joko Trisanto ditolak oleh kuasa hukum PT SBI.
Seperti yang sebelumnya, penolakan Joko Trisanto sebagai saksi diamini majelis hakim. Sehingga apapun yang disampaikan Joko dalam sidang tiada gunanya alias nol nilainya, lantaran tidak diambil sumpah.
“Kita masukan gugatan balik ke PT RIM ini pada Juni 2021,” jelas Penasehat Hukum PT SBI, Gunawan Tio, Senin (13/12/2021) pasca sidang.
Dijelaskan Gunawan, adapun gugatan perdata tersebut pokok perkaranya adalah wanprestasi yang dilakukan PT RIM kepada PT SBI. Dimana PT RIM tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan atas pekerjaan penambangan bauksit yang telah dilakukan PT SBI di wilayah pertambangan Desa Air Upas, Kabupaten Ketapang.
“Sidang kali ini, mantan Direktur Operasional PT SBI, Joko Trisanto. dihadirkan oleh PT RIM. Kami menolak saksi yang diajukan itu dan hakim menyetujui dan tidak mengambil sumpah atas keterangan Joko,” bebernya.
“Majelis hakim memutuskan tidak mengambil sumpah saksi Joko Trisanto dalam persidangan, lantaran saksi sendiri ada kepentingan dalam perkara yang sama,” sambung Gunawan.
Lanjutnya, ketika saksi tetap memberikan keterangan dalam persidangan tanpa diambil sumpah, maka konsekuensi hukumnya adalah keterangannya tidak bernilai.
Ditegaskan Gunawan , dalam gugatan yang dimohonkan PT SBI, pihaknya menuntut kepada PT RIM untuk membayar tagihan atas pekerjaan yang telah dilakukan dengan total sebesar Rp21 miliar.
“Tidak hanya itu, kami dari SBI juga menuntut agar PT RIM mengganti kerugian materil dan inmateril yang dialami PT SBI sebesar Rp100 miliar,” tegas Gunawan.
Gunawan berharap kepada majelis hakim agar gugatan ini diterima dan menyatakan tergugat dalam hal ini PT RIM telah wanprestasi.
“Kami yakin, dengan data dan fakta yang dihadirkan di persidangan dapat menguatkan gugatan PT SBI kepada PT RIM,” pungkas Gunawan. (rin)
Discussion about this post