– 9.696 warga transmigrasi di Kalimantan Barat belum menerima sertifikat tanah. Terbanyak di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Ada 9.696 Kepala Keluarga di wilayah transmigrasi Kalimantan Barat yang belum menerima sertifikat tanahnya,” kata Hadi Pranata, Kabid Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, baru-baru ini.
Pria disapa Aan ini menjelaskan berdasarkan data yang ada, Kabupaten Kapuas Hulu paling banyak warga transmigrasi yang belum menerima sertifikat tanah yakni mencapai 3.825 Kepala Keluarga.
Sedangkan di Kabupaten Sambas 650 KK, Bengkayang 1.410 KK, Kuburaya 960 KK, Kayong Utara 1.836 KK, Melawi 476 KK, Ketapang 146 KK, Sanggau 192 dan Sintang 200 KK.
“Sementara untuk jumlah luas lahan yang dikeluarkan berdasarkan SK Gubernur atau Bupati luasnya mencapai 97.382,46 Ha. Sementara yang sudah dilakukan pengukuran Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 21.881.970 Ha,” ujarnya.
Lanjut Aan, untuk target Sertifikat Hak Milik (SHM) 26.664, sementara yang sudah terealisasi sudah 16.264.
“Di Kalbar sendiri, untuk fasilitas umum yang sudah terbangun di daerah transmigrasi ini sudah ada 114 unit,” ucap Aan.
Lanjut Aan, jika melihat persoalan transmigrasi ini, memang ada persoalan yang harus diselesaikan secara bertahap.Tentunya ada upaya dari pihaknya bersama pemerintah Kabupaten Kota yang sebagai daerah pengusul untuk percepatan penyelesaian masalah lahan.
“Persoalan lahan transmigrasi ini adanya okupasi lahan, overlapping dengan Perijinan, penguasaan lahan dan terindikasi masuk dalam kawasan hutan,” jelas Aan.
Maka dari itu, kata Aan, perlu adanya keterpaduan dalam penyelesaian permasalahan tersebut mulai di kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat (Kementerian lintas sektoral).
“Oleh karena Itu melalui Perpres 86 Tahun 2018 dan Perpres 88 Tahun 2017 yang mengamanahkan untuk penyelesaian kepemilikan tanah, legalitas aset melalui TORA melalui Program Redistribusi yang dilaksanakan Oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Provinsi,” terangnya.
Untuk urusan warga transmigrasi ini, dijelaskan Aan, ada beberapa kementerian yang terkait. Mulai dari Kemendes Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, Kemenhut, Kementerian LHK, pemerintah desa baik di kabupaten maupun provinsi.
“Ini yang berintegrasi dengan teman-teman BPN dalam menyikapi persoal warga transmigrasi ini,” tuturnya.
Aan berharap mudah-mudahan tahun depan masalah sertifikasi hak milik untuk warga transmigrasi di Kalbar ini cepat terselesaikan. Karena pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten/Kota.
“Sehingga target SHM itu bisa terpenuhi dengan baik dan efektif,” harapnya.
Aan mengatakan untuk saat ini Kalbar belum ada menerima warga transmigrasi dari luar, karena belum ada juga usulan dari Kabupaten Kota terkait penempatan baru warga transmigrasi.
“Tapi skema yang memungkinkan untuk dalam meningkatkan pembangunan yang ada di daerah ialah skema pugar yakni dimana warga setempat diikutkan dalam program transmigrasi,” ujarnya.
Aan mengungkapkan, yang memungkin program transmigrasi ini adalah percepatan pembangunan untuk infrastrukturnya seperti jalan, sekolah, Pustu dan sebagainya sehingga bisa terintegrasi.
Dirinya yakin dengan kemajemukan di Kalbar ini, pastinya setiap daerah mempunyai keinginan untuk mempercepat pembangunan terutama di desa apalagi sesuai dengan visi misi Gubernur Kalbar untuk mewujudkan desa mandiri.
“Karena keterbatasan anggaran dan ditambah lagi dengan pandemi Covid-19 yang juga perlu pemulihan ekonomi nasional sehingga banyak daerah yang memprioritaskan pada sektor lain,” pungkas Aan. (opik)
Discussion about this post