– Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan tergugat PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Selasa (14/12/2021).
Tergugat dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi yang dilakukannya kepada PT RIM sebesar Rp7,2 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT RIM selaku penggugat, Andreas mengucapkan rasa syukur atas putusan yang diberikan majelis hakim terkait gugatan yang dilakukan pihaknya terhadap PT SBI.
“Putusan hakim sesuai fakta persidangan, yang mana hakim memutus perkara dengan mengabulkan permohonan kita meskipun hanya sebagian,” kata Andreas, Selasa (14/12/2021) siang.
Menurut Andreas, sesuai tuntutan pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp15 miliar dengan bunga 6 persen. Namun majelis hakim memutus sebagian dari tuntutan.
“PT SBI dinilia melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dan divonis membayar ganti rugi kepada kami sebesar Rp7,2 miliar,” ucapnya.
Untuk itu, Andreas meminta agar pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.
“Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding. Tapi yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya. Intinya hakim telah memvonis, tinggal kita lihat itikad baik tergugat, kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset,” pungkas Andreas. (lim)
Discussion about this post