
– Pemerintah pusat membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kendati begitu, bukan berarti pembatasan ditiadakan.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan mulanya PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa perayaan Nataru. Tetapi ketetapan tersebut dibatalkan karena ada beberapa pertimbangan dari pemerintah pusat.
“Tapi, masyarakat Kalbar jangan menyalahartikannya. Bukan karena batal pemberlakuan PPKM, kemudian masyarakat tidak tahu batasan. Pembatasan tetap ada, tetapi bukan pembatasan gerak, melainkan pembatasan guna menghindari kerumunan dalam skala besar,” terang Sutarmidji saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Nataru di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Rabu (15/12/2021).
Mantan Wali Kota Pontianak karib disapa Midji ini menjelaskan pembatasan yang ditentukan dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan di tempat umum maupun pusat perbelanjaan. Seperti mall dan kegiatan rapat yang kapasitasnya hanya diperbolehkan 75 persen.
“Insya Allah, semua akan dibuat nyaman dan tetap sehat bagi masyarakat yang merayakan Nataru, sehingga tidak memancing terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan penularan Covid-19,” tutur Midji. (ndi)
Discussion about this post