– Kasus positif Covid-19 yang ditemukan di Kalimantan Barat akan dilakukan pemeriksaan untuk melihat kemungkinan omicron atau bukan. Hal tersebut sebagai bentuk kewaspadaan dalam menangkal penyebaran kasus omicron di Provinsi Kalbar.
“Jika ditemukan adanya kemungkinan varian omicron sampel tersebut akan dikirim ke Litbangkes Kemenkes untuk dipastikan dengan whole genome sequencing,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, Harisson saat memaparkan kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan pengendalian penyakit Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat, yang berlangsung di hotel Kapuas Palace Pontianak Jumat (17/12/2012).
Harisson mengatakan setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru masuk dari Malaysia ke perbatasan melalui PLBN Aruk dan PLBN Entikong dilakukan swab PCR. Jika ditemukan kasus positif Covid-19, maka akan dilakukan isolasi.
“Sampel tersebut akan dikirim ke laboratorium Universitas Tanjungpura dan dilakukan pemeriksaan SGTF untuk melihat kemungkinan Omicron atau bukan,” ujarnya.
Jika memang dari hasil pemeriksaan ada kemungkinan omicron, kata Harisson, maka akan dikirim Litbangkes Kemenkes RI untuk dipastikan.
“Ini instruksi langsung dari Presiden yang meminta agar tidak terjadi penularan lokal dari kasus omicron yang sudah terdeteksi di Indonesia,” ucapnya.
“Sehingga masyarakat diharapkan benar-benar melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan harus disiplin untuk dilaksanakan secara terus menerus,” sambung.
Satgas Covid-19 kabupaten/ kota juga harus terus melakukan tracing, testing dan treatment. Setiap ada kasus positif Covid-19 lalu 14 orang yang berkontak erat harus di tracing. Kemudian dilakukan tes jika positif Covid-19, maka akan diisolasi.
“Pada prinsipnya kita mencegah penularan, jika sudah tertular maka akan benar-benar dilakukan isolasi,” sebutnya.
Target percepatan vaksinasi Covid-19 juga harus dikejar. Secepat mungkin masyarakat harus mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sehingga secepat mungkin harus terjadi herd immunity.
“70 hingga 80 persen masyarakat harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.
Sudah ada surat edaran Satgas Covid-19 nasional bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk PMI harus membawa surat negatif PCR baru diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kemudian di Indonesia saat masuk harus menjalani tes PCR dan karantina selama 10 hari.
Jika mereka berasal dari negara yang dicurigai sudah ada varian omicron, maka akan dikarantina selama 14 hari. Pada hari ke 13 akan dilakukan pemeriksaan PCR kembali. Jika negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun jika positif maka akan dilakukan isolasi kembali. (sym)
Discussion about this post