
– Sebanyak sembilan kabupaten yang ada di beberapa daerah Indonesia melakukan penandatanganan serentak nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Sabtu (18/12/2021). Kabupaten Sambas dalam hal ini ditangani langsung oleh Bupati Sambas, Satono.
Delapan kabupaten lain yang turut melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan BP2MI terdiri dari kabupaten Ambon, Tanah Laut, Blitar, Gresik, Sidoarjo, Flores Timur, Lombok Timur dan Dompu.
Bupati Satono bersyukur karena telah menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemda Sambas dan BP2MI. Hal itu menjadi bukti bahwa pemerintah kabupaten Sambas terus berupaya dalam melindungi tenaga kerja migran di Sambas. Mengingat Kabupaten Sambas berbatasan langsung dengan negara Malaysia sehingga memungkinkan tingginya tenaga kerja migran di Sambas.

“Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemda Sambas dan BP2MI. Ini adalah bukti komitmen kita dalam melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran di Sambas,” kata Satono.
Bupati menjelaskan banyak masyarakat Kabupaten Sambas yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Oleh karena itu dengan adanya penandatanganan rencana kerja tersebut lebih memudahkan Pemkab Sambas dalam melindungi tenaga kerja migran.
“Apalagi Sambas ini adalah penyumbang PMI terbesar di Kalimantan Barat. Kita ingin mereka semua yang bekerja di luar negeri sana mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Terutama dari BP2MI sebagai leading sektornya,” jelas Satono.
Nota kesepakatan tersebut merupakan perwujudan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga dapat memberikan tanggung jawab kepada setiap Pemda dan instansi terkait.

Sementara, Koordinator Pos BP2MI Sambas, Dewi Puji Lestari menegaskan bahwa rencana kerja adalah pembagian kerja yang mengerucut kepada masing-masing pihak (BP2MI dan OPD) sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya. Sehingga setiap pihak terkait dituntut untuk bersinergi dalam memberikan contoh, pendidikan, pelatihan calon PMI, pemberdayaan, pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI dan lain-lain.

“Dengan sinergitas ini semoga dapat menghadirkan negara dalam pelindungan PMI secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah mereka berkerja,” tegas Dewi Puji.
Dewi Puji mengungkapkan, setiap tahun (sebelum pandemi Covid-19) rata-rata lebih dari 1.000 PMI resmi yang diberangkatkan bekerja keluar negeri yang berproses di Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Kabupaten Sambas.
Dia juga mengingatkan bagi tenaga kerja yang tidak terdata di BP2MI lebih renta pada saat penempatan kerja, namun pihak BP2MI akan akan berupaya memberikan perlindungan.
“Bagi mereka yang tidak terdata di BP2MI, mereka akan rentan di negara penempatan karena tidak tercatat di Indonesia namun pemerintah tetap berusaha memberikan perlindungan kepada mereka. Saat ini BP2MI sedang merancang peraturan tentang pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI atau PMI di daerah perbatasan,” pungkasnya. (gun)


Discussion about this post