– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022 menimbulkan polemik bagi Kades dan aparatur pemerintahan desa. Khususnya pada pasal yang mengatur rincian APBDes penggunaan Dana Desa (DD) yakni berkaitan dengan 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Yusuf Basuki Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kapuas Hulu menyampaikan sikap keberatan pada Perpres tersebut. Mereka menganggap bahwa dengan adanya Perpres justru menabrak sistem keuangan desa yang telah berjalan.
“Kita tidak menolak Perpres tersebut, tapi kita minta direvisi. Karena di pasal 5 itu memang berat untuk dilaksanakan di tingkat desa, sehingga kita minta direvisi melalui Pemda sesuai dengan jenjangnya,” katanya, Senin (20/12/2021).
Yusuf mengatakan, kenapa Perpres 104 itu perlu direvisi karena sudah banyak keluhan Kepala Desa yang disampaikan kepada pihaknya terutama tentang BLT 40 persen.
“Saya yakin desa di Kapuas Hulu tidak akan mampu untuk menyerap anggaran 40 persen DD itu untuk BLT,” ujarnya.
“Mana desa mampu untuk menyerap anggaran 40 persen untuk BLT itu karena Keluarga Penerima Manfaat sudah ditentukan lewat Musyawarah Desa Khusus,” sambung Yusuf.
Saat ini, kata dia, sudah ada anggaran dari dana desa sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.
“Jadi ada 68 persen anggaran yang digunakan melalui dana desa dan tersisa 32 persen untuk pembangunan dan termasuk untuk pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Selain terhadap Perpres 104 Tahun 2021, kata Yusuf, pihaknya juga sangat keberatan dengan penghasilan tetap Kades yang tidak sesuai dengan tanggungjawab dalam pelayanan masyarakat.
“Saya rasa minim sekali untuk penghasilan tetap aparatur desa. Untuk Kades saja penghasilan tetap saat ini hanya 2,4 juta per bulan. Kita mau seperti daerah Jawa, dimana Kadesnya penghasilan tetapnya itu mencapa Rp4 juta,” harap Yusuf.
Sementara Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan dalam aturan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tersebut ada yang berkaitan dengan 40 persen penggunaan DD untuk BLT.
“Yang mereka (desa) lakukan adalah melakukan suatu kesepakatan dan mereka menyampaikan baik secara struktur mereka maupun melalui Pemda maupun DPRD Kapuas Hulu,” ungkapnya.
Sekda mengatakan, intinya pihaknya tetap akan melakukan follow up terhadap apa yang Kades sampaikan. Namun bukan berarti Kades ini tidak menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, apalagi ini peraturan Presiden.
“Perpres ini tidak ada mengenal pengecualian, meskipun saat ini Kabupaten Kapuas Hulu sudah zona hijau Covid-19. Aturan tersebut tetap sama untuk semua daerah,” ujarnya
Zaini tak menampik, adanya Perpres ini sangat berat bagi mereka, karena logikannya jika BLT ini Rp300 ribu setiap KPM, jika ini kewajiban harus 40 persen maka jumlah KPM mendapatkan BLT ini harus naik.
“Jika dikaitkan dengan Covid-19, Kabupaten Kapuas Hulu ini belum juga perlu yang namanya BLT. Toh kita juga belum pernah mendengar yang namanya masyarakat Kapuas Hulu mati kelaparan sepanjang masih ada keluarganya yang membantu memenuhi kebutuhannya,” pungkas Sekda. (opik)
Discussion about this post