
– Nekat melakukan aksi di rumah anggota polisi, ASA laki-laki berusia 20 tahun ditangkap kepolisian, Kamis (16/12/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada sejumlah wartawan membenarkan hal tersebut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsekta Pontianak Utara,” jelas AKP Indra Asrianto, Senin (21/12/2021).
Menurut Indra, pencurian yang dilakukan oleh ASA ini tak sendiri melainkan bersama rekannya berinisial Ab yang saat ini masih berstatus DPO.
“Ab masih kita lakukan pengejaran, kita minta Ab untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Dikatakan Indra, rumah anggota polisi yang terjadi aksi pencurian ASA dan Ab ini berlangsung di Jalan Selat Panjang Kecamatan Pontianak Utara.
“Kedua pelaku ini masuk dengan cara merusak jendela dapur yang terkunci kemudian masuk kedalam rumah,” bebernya.
Lanjut, Indra adapun barang-barang milik anggota polisi yang ada ada di rumah tersebut diambil oleh pelaku berupa satu buah tabung LPG 3 kg dan satu helai handuk polisi warna merah maroon yang terletak di dapur.
Kemudian satu buah tas Perempuan warna hijau, satu buah cicin emas dalam kotak merah, satu buah setrika listrik, satu buah modem WIFI didalam lemari depan kamar dan masuk dalam kamar mengambil lima helai baju baru yang ada di dalam lemari.

“Setelah mengambil barang-barang korban, akhirnya para pelaku pergi keluar dari rumah melalui pintu dapur dengan membawa barang-barang tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp3,3 juta,” jelasnya.
“Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ASA, yakni satu buah setrika merk Turbo dan satu buah tas perempuan warna hijau,” sambung Indra.

Adapun tertangkapnya ASA, dibeberkan AKP Indra, bahwa anggota polisi yang menjadi korban mendapat informasi adanya saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, kemudian korban menghubungi rekannya di PRC Polda Kalbar utk menjemput pelaku.
Selanjutnya PRC Polda Kalbar bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung menjemput pelaku di rumahnya kemudian di bawa ke mapolsek Pontianak Utara.
“Dan di introgasi secara intensif, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 anggota reskrim Polsek Pontianak Utara melanjutkan penyelidikan terhadap perkara tersebut serta mengumpulkan bahan keterangan, kemudian mendapat informasi bahwa ada beberapa barang hasil kejahatan pelaku ada di simpan di rumah bibi pelaku,” beber Indra.
Sambungnya lagi, “Kemudian anggota Reskrim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 satu buah setrika dan satu buah tas warna hijau milik korban, kemudian tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Selanjutnya barang bukti dan saksi-saksi di bawa kepolsek Pontianak Utara guna di lakukan pemeriksaan,”.
Ditegaskan AKP Indra, atas apa yang dilakukan oleh ASA ini pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP yakni dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rin)





Discussion about this post