– Sebanyak 1.200 kilogram telur ayam arab dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/12/2021). Pemusnahan dilakukan karena telur ayam tersebut masuk Kalbar secara ilegal.
Pemusnahan dipimpin Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kalbar Samuel. Turut mendampingi Inspektur Provinsi Kalbar Marlyna dan Kepala Satpol PP Kalbar Y. Anthonius Rawing.
Pemusnahan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satpol PP Kalbar mengenai adanya peredaran telur ayam arab ilegal yang berasal Jawa Timur melalui pelabuhan Dwikora Pontianak.
Atas informasi tersebut, Kepala Satpol PP Kalbar segera melaksanakan kegiatan Operasi Penegak Perda terkait Peredaran Produk Hewan dari Luar Provinsi Kalbar.
“Seluruh telur berhasil ditemukan dan terbukti ilegal karena tidak dilengkapi dokumen,” kata Kepala Satpol PP Kalbar Y. Anthonius Rawing.
Ditegaskan dia, peredarabnn telur ayam arab ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Pemusnahan dilakukan karena 1.200 kilogram telur ayam arab tersebut terbukti tidak layak edar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan PPNS Satpol PP Kalbar, pemilik telur ayam arab mengatakan sebanyak 2 ton telur masuk ke wilayah Kalimantan Barat. Faktanya tidak sampai 2 ton, diperkirakan berjumlah 1,5 ton.
“Kami juga memberikan peringatan keras kepada pemilik telur ayam arab tersebut. Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan tidak berdampak dengan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Anthonius Rawing. (ndi)
Discussion about this post