JURNALIS co.id – Jajaran Polres Ketapang mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (50) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri, Selasa (25/12/2021) kemarin, di Kecamatan Kendawangan.
AS diketahui merupakan warga Kabupaten Sanggau. Sehari-hari dia bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit PT BGA di Desa Air Merah, Kecamatan Kendawangan.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya menerangkan, dari hasil pemeriksaan korban, ISM (16) terungkap bahwa pertama kali dicabuli pada tahun 2015 saat korban masih berusia 10 tahun.
“Dari keterangannya, korban mengakui, pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitaran tahun 2015. Perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021,” terangnya.
Kasat menjelaskan, perbuatan bejad AS dilakukan pertama kali di perumahan karyawan PT BGA. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.
Pelaku yang hanya berdua dengan korban di rumah, sambung dia, langsung melampiaskan nafsu bejatnya. Korban yang ketakutan karena diancam ayahnya hanya tinggal diam mengalami peristiwa itu.
Perbuatan bejat pelaku yang sudah berulang kali membuat korban trauma. Korban takut karena di bawah ancaman pelaku. Sehingga tidak berani menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Kemudian, pada minggu tanggal 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah seorang temannya di Kecamatan Kendawangan.
Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal itu kepada kepala Satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan kepada Polres Ketapang,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” timpal Primas.
Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Primastya. (lim)
Discussion about this post