
JURNALIS.co.id – Sejumlah mobil yang parkir di pinggir Jalan Alianyang, Kecamatan Pontianak Kota bannya dikempeskan petugas Dishubkominfo Kota Pontianak, Senin (03/01/2022). Pasalnya, kendaraan tersebut memicu kemacetan dan rawan terjadinya kecelakaan.
“Tindakan yang dilakukan karena pemilik kendaraan melanggar aturan terkait parkir, sehingga memicu kemacetan serta rawan terjadinya kecelakaan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak Utin Srilena Chandramidi.
Dikatakan Utin, pemilik kendaraan yang memarkir di badan jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.
“Di situ kan ada tikungan dan jembatan, sehingga menyebabkan macet dan jadi rawan kecelakaan,” katanya.
Sebelumnya, kata Utin, pihaknya juga telah memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan.


“Tadi saya yang turun langsung. Tapi masih juga parkir di badan jalan,” ujarnya.
Utin berharap, kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pemilik kendaraan roda dua dan roda empat tertib dalam memarkirkan kendaraannya, jika tidak mau ditindak petugas.
“Kami rutin melakukan patroli, jika kita temukan masih saja melakukan pelanggaran, maka kita akan tindak,” pungkas Utin. (rin)





Discussion about this post