JURNALIS.co.id – Lampu pengatur arus lalu lintas di simpang empat Polres Kapuas Hulu, Putussibau, Kalimantan Barat, tidak berfungsi sejak dibangun pada 2016.
Kondisi ini sering menjadi pertanyaan masyarakat setempat. Pasalnya lampu pengatur arus lalu lintas tersebut kini hanya jadi pajangan.
“Lampu lalu lintas itu kewenangan provinsi, kami sudah sering kali mengusulkan agar difungsikan dan menurut informasi ada kerusakan,” kata M Bessiar Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, Kamis (06/01/2022)
Bessiar menyampaikan, menurut informasi Dinas Perhubungan Provinsi pada lampu lalu lintas tersebut mengalami kerusakan pada modul timer atau pengatur waktu dan rencana akan diperbaiki oleh pihak provinsi.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Kapuas Hulu baru mau menerima hibah lampu lalu lintas tersebut apabila kerusakan sudah diperbaiki oleh Dishub provinsi.
“Sebenarnya sudah mau diserahkan ke kita, tetapi karena ada kerusakan kita tidak mau terima dulu, sampai kerusakan itu mereka perbaiki,” ucapnya.
Bessiar berharap agar Dishub provinsi Kalimantan Barat melalui Balai Perhubungan untuk segera melakukan perbaikan sehingga lampu lalu lintas tersebut bisa segera difungsikan.
“Yang cukup rawan itu aktivitas lalu lintas pada pagi hari karena cukup padat, sehingga perlu difungsikan lampu lalu lintas tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya Dishub Kapuas Hulu akan mengusulkan pemasangan lampu lintas dibeberapa titik seperti di simpang gereja jembatan Kapuas, simpang Darussalam, simpang penjara, simpang Melapi dan di bundaran tugu Pancasila Putussibau.
“Kami memang akan usulkan pemasangan lampu lalu lintas dibeberapa titik di Kota Putussibau dan sekitarnya, tetapi kami akan terlebih dahulu melakukan uji petik volume kendaraan, karena untuk jalan nasional kewenangannya bukan kita di daerah, kami hanya sebatas mengusulkan,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post