JURNALIS.co.id – MMA (20) harus meringkuk di penjara dalam waktu lama setelah ditangkap polisi akibat ulahnya begal payudara seorang gadis bawah umur di Jalan Baru, Kebon Kosong, Jakarta Pusat.
Korbannya RA (16). Saat itu RA pergi dari rumahnya pada Rabu (29/12/2021), sekitar jam 09.00 WIB, untuk membeli sarapan. Dia berjalan kaki melewati Jalan Serdang Baru.
Seorang pria yang mengendarai sepeda motor tanpa disadari RA berjalan pelan dan mendekat. Secepat kilat, pria itu memegang payudara RA. Pelaku kemudian melarikan diri.
Sementara RA kaget bercampur takut. Dia diam sebentar. RA kemudian pulang dan mengadukan apa yang baru saja dialaminya.
Keluarga tidak tinggal diam. Mereka ingin pelaku ditangkap. RA didampingi keluarga kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasus begal payudara sudah berulangkali terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah. Dari laporan kasus RA, polisi melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (07/01/2022), polisi menangkap MMA (20) di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran.
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana, Sabtu (08/01/2022) dikutip dari Suara.com.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang dipakai untuk beraksi. Kemudian sebuah topi warna abu-abu, sebuah baju lengan panjang warna abu-abu, sebuah celana warna coklat, dan sebuah video rekaman CCTV.
MMA dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Discussion about this post