JURNALIS.co.id – Kota Pontianak dirugikan dengan penentuan capaian vaksinasi Covid-19. Pasalnya, pemerintah pusat menentukan jumlah penerima vaksin berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Capaian vaksinasi di Kota Pontianak berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan sudah menembus angka lebih dari 80 persen. Ketika penentuannya berdasarkan NIK KTP, capaian vaksinasi di Kota Pontianak menjadi 67 persen.
“Sementara daerah-daerah yang capaian vaksinnya rendah justru melonjak naik,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada wartawan, Selasa (11/01/2022).
Edi mencontohkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu. Padahal Sidiq Handanu sudah memegang KTP sebagai warga Kota Pontianak. Dia pun telah divaksin di Kota Pontianak.
Tetapi karena NIK Sidiq Handanu berasal dari Kabupaten Sintang, sehingga datanya tidak masuk sebagai penerima vaksin di Kota Pontianak.
“Terserah bagaimana hasilnya, mau datanya nol persen yang penting warga yang tinggal di Kota Pontianak sudah divaksin,” ucap Edi.
Pemkot Pontianak akan terus gencar melaksanakan vaksinasi dalam rangka mencapai herd immunity. Di antaranya dengan melakukan jemput bola atau door to door.
“Namun memang ada warga yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin dikarenakan tekanan darah tinggi atau memiliki komorbid,” tuntas Edi. (rin)
Discussion about this post