JURNALIS.co.id – Setelah sidang mediasi gagal, perkara gugatan sengketa lahan Pasar Dogom Permai berlanjut ke meja hijau Pengadilan Negeri Putussibau. Sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan, Rabu (12/01/2022).
Perkara sengketa lahan Pasar Dogom Permai ini diajukan oleh Penggugat Musani. Melalui kuasa hukumnya Fian Wely, Musani menggugat lokasi tanah seluas 2.723 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan Pasar Dogom Permai.
Sementara selaku Tergugat 1 Ratna Juwita, Tergugat 2 Edy Suhita, Tergugat 3 Bupati Kapuas Hulu, Tergugat 4 Kepala Dinas DKUP Kapuas Hulu, dan BPN Kapuas Hulu turut Tergugat.
Persidangan perdana ini dihadiri oleh semua yang berpekara. Baik dari pihak Penggugat dan Tergugat.
Dalam persidangan tersebut di depan majelis hakim Penggugat melalui kuasa hukumnya Fian Welly membacakan dasar-dasar gugatan sengketa Pasar Dogom Permai sebanyak 25 poin.
“Dan untuk agenda sidang selanjutnya pada 20 Januari 2022 adalah jawaban atau tanggapan para Tergugat dan turut Tergugat,” kata Fian Wely Kuasa Hukum Musani selaku Penggugat ditemui usai persidangan, Rabu (12/01/2022).
Fian mengatakan sebelum perkara masuk ke persidangan, pihaknya dengan Tergugat sudah melakukan sidang mediasi beberapa waktu yang lalu untuk mencari jalan keluar.
Setelah dilalui beberapa kali pertemuan sidang mediasi, ternyata tidak menemukan jalan keluar. Sehingga perkara ini dilanjutkan ke meja hijau.
“Kami masih berharap, di dalam persidangan dapat tercapai perdamaian kembali. Sebab sebelum perkara diputuskan dalam hukum perdata bahwa perdamaian itu tetap bisa dilakukan hingga sebelum putusan dibacakan,” ujar Fian.
Sementara Elisabeth Roslin, Kabag Hukum Setda Kapuas Hulu menuturkan, menyikapi dasar gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Penggugat, bahwa proses persidangan jawaban Tergugat pihaknya akan jawab pada persidangan minggu depan, sesuai jadwal yang sudah sampaikan tadi.
“Untuk isi jawaban atas gugatan masih kami proses,” pungkas Roslin. (opik)
Discussion about this post