JURNALIS.co.id – AM, oknum mantan pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dijebloskan ke penjara atas kasus melakukan pungutan tidak resmi sebesar Rp1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi SH, M.Hum mengatakan barang obyek pungutan liar (Pungli) berupa tanah.
“Ada dua lokasi tanah yang dijanjikan, di mana satunya adalah milik orang dan satunya lagi aset KPKNL. Namun sebenarnya tanah tersebut tidak ada, melainkan fiktif,” jelas Wahyudi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/01/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Didampingi Banan Prasetya, Kasipidsus Kejari Pontianak, Wahyudi membeberkan kasus ini terbongkar karena adanya laporan kepada pihaknya. Perkara ini terjadi berawal dari tersangka AM menawarkan kepada korban untuk memenangkan lelang tanah di dua lokasi tersebut. Sehingga tersangka meminta fee atas jasanya.
“Fee pun diberikan, namun tidak ada progres hingga sampai korban meninggal dunia,” jelasnya.
Catatan dan bukti pengeluaran baik berupa transfer yang lain-lain diketahui anak korban. Sehingga anak korban menanyakan kepada tersangka AM.
“Namun tersangka AM menjelaskan bahwa harus terus berlanjut, kalau tidak akan hangus sejumlah uang yang sudah diserahkan kepadanya,” beber Kajari.
Berangkat dari situ, Kejari Pontianak melakukan penyelidikan atas pemungutan secara ilegal oleh tersangka AM. Bahkan terkuak fakta tersangka AM sebenarnya tidak memiliki kewenangan atas pelelangan apapun.
“Ini terjadi di saat tersangka AM bertugas di KPKNL Pontianak. Di mana yang bersangkutan saat ini statusnya pegawai KPKNL Singkawang,” sebutnya.
“Yang bersangkutan saat ini sudah di tahan di Rutan Pontianak, setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak,” sambung Wahyudi.
Wahyudi melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, sementara perbuatan ini masih dilakukan oleh AM sendiri. Namun semua bisa terjadi atau terbongkar di dalam fakta persidangan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
“Silakan nanti hadiri persidangan, semua akan terbongkar di fakta di sana, karena sidang terbuka untuk umum,” imbuhnya.
Ditambahkannya, atas apa yang dilakukan oleh AM ini, korban menelan kerugian Rp1,6 miliar atas pungutan secara ilegal atas janji-janji untuk memenangkan lelang barang rampasan di KPKNL Pontianak. (rin)
Discussion about this post