JURNALIS.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Wahyudi meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan adanya tindak pidana penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara alias korupsi.
Wahyudi menyatakan pihaknya saat ini sedang mendorong masyarakat Kota Pontianak untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan Korupsi atau penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
“Karena masyarakat ada yang mengetahui penyimpangan, namun tidak melapor, melainkan share ke Medsos. Alangkah baiknya itu dilaporkan kepada kita, sehingga bisa kita selidiki,” pintanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/01/2021).
Setiap laporan akan pihaknya klarifikasi, apakah masuk Tipikor atau tidak. Apabila share di Media Sosial (Medsos) dan ternyata tidak terjadi korupsi, maka bisa terjerat dengan delik UU ITE.
“Yaitu pencemaran nama baik,” sebutnya.
Wahyudi mengatakan tahun 2022 ini pihaknya tidak memiliki target. Namun untuk melakukan penyidikan atau penyelamatan uang negara adalah memang tugas pihaknya yang diamanahkan Undang-Undang.
“Jadi tidak hanya penindakan, melainkan pencegahan juga kita utamakan dalam penanganan Tipikor, khususnya di Kota Pontianak,” ucapnya.
Lanjut Wahyudi, pihaknya sudah melakukan penyelidikan laporan dari masyarakat berkaitan dengan Tipikor.
“Ada banyak penyelidikan yang kita lakukan di Kota Pontianak, berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Kita akan melakukan pengawasan kegiatan bernegara di kota ini guna mengantisipasi maupun menyelamatkan kerugian negara apabila sudah terjadi tindak pidana korupsi,” timpal Wahyudi. (rin)
Discussion about this post