JURNALIS.co.id – Dit Reskrimum Polda Kalimantan Barat mengobok-obok aktifitas prostitusi online di Kota Pontianak selama satu bulan terakhir. Hasilnya ditemukan sebanyak 18 wanita menjadi korban penjajakan seks melalui apliaksi Michat.
“Kita berhasil menangkap 9 orang tersangka atas aktifitas prostitusi online di Kota Pontianak,” kata Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/01/2022) siang.
Selain 9 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 18 wanita yang menjadi korban. Di mana tujuh di antaranya masih anak di bawah umur.
“Untuk mengungkapkan ini kita membutuhkan waktu satu bulan,” ujarnya.
Guntoro menerangkan praktik prostitusi online yang terungkap ini berada di empat TKP di Kota Pontianak.
“Para korban jelas diekploitasi karena ada keuntungan di sana yang diraup oleh 9 pelaku tersebut,” ungkapnya.
Sembilan orang pelaku ini berperan sebagai mucikari. Mulai dari penawaran, negoisasi serta mengkoordinir atas aktifitas prostitusi online tersebut. Mereka menjajakan wanita melalui aplikasi Michat dengan harga bervariasi mulai dari Rp300-Rp1 juta.
“Kita berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan aktifitas ini kepada kita dan mau bekerja sama mengungkap aktifitas prostitusi ini yang ternyata cukup banyak di Kota Pontianak,” katanya.
Ditegaskan Guntoro, sembilan muncikari pihaknya jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
“Sementara untuk para korban akan dilakukan konseling atau bimbingan guna tidak terjerumus kembali ke aktifitas prostitusi,” pungkas Kombes Aman Guntoro. (rin)
Discussion about this post