JURNALIS.co.id – 18 perempuan yang dijual mucikari dalam prostitusi online yang terbongkar di Kota Pontianak diduga sudah berlangsung sekitar satu tahun. Di mana tujuh di antaranya masih anak di bawah umur.
“Diperkirakan aktifitas prostitusi online dengan korban sebanyak 18 perempuan yang di antaranya tujuh anak di bawah umur itu, sudah berlangsung satu tahun,” kata Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro ketika gelar konferensi pers, Kamis (13/01/2022).
Dit Reskrimum Polda Kalbar dalam satu bulan terakhir mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Pontianak.
Selain mengamankan 18 perempuan penjaja seks, polisi juga menangkap sembilan orang mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka. 18 perempuan ini dijual mucikari seharga Rp300 ribu – Rp1 juta.
“Ternyata prostitusi cukup banyak melalui aplikasi Michat di Kota Pontianak,” ujar Guntoro.
Dirinya berharap kepada seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk ambil andil agar hal serupa tak terjadi kembali.
“Terutama untuk korban yang masih di bawah umur ini, perlu dibimbing untuk hidup di akan datang agar tak menjadi korban seperti ini lagi,” ajaknya.
Kepada orang tua juga harus selalu mengontrol dan mengawasi anak-anaknya.
“Peran orang tua adalah peran utama untuk mengantisipasi agar tak ada anak lagi yang menjadi korban dalam aktifitas prostitusi online,” imbuhnya.
Guntoro menjelaskan anak-anak ini sampai terjerumus dalam prostitusi online lantaran diiming-imingi uang.
“Jelas ini eksploitasi,” ucapnya.
Untuk kekerasan fisik terhadap para korban oleh 9 mucikari yang ditangkap itu, dikatakan Kombes Aman belum ditemukan hal tersebut. “Belum kita temukan,” pungkas Kombes Pol Aman Guntoro. (rin)
Discussion about this post