JURNALIS.co.id – Jika di daerah lain biasanya terjadi anak menggugat orang tuannya ke Pengadilan. Lain halnya yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, dimana orang tua menggugat anaknya sendiri ke Pengadilan Negeri Putussibau.
Inilah yang dilakukan Furiyanto warga Putussibau yang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Putussibau terhadap anaknya sendiri yakni Fony Wisony alias Alung. Gugatan ini dilakukan dirinya melalui kuasa hukumnya Fian Wely pada 3 Januari 2022 dengan nomor gugatan 001.01/ADV/G.PDT/2022.
Akhirnya sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (18/01/2022). Namun sidang tersebut ditunda untuk diselesaikan secara mediasi.
Fian Wely Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, yang menjadi obyek gugatan atau obyek sengketa dalam perkara ini adalah, berupa Kepemilikan Atas Tanah dan Bangunan Rumah Toko Mini Market Sinar Diamond Yang Berdiri Diatas Tanah Sertipikat Hak Milik, Dengan Nomor Sertifikat : 2022, Nama Pemegang Hak Furiyanto.
Bahwa penggugat, selain sebagai pemilik tanah, penggugat juga adalah pemilik Bangunan Rumah Toko Mini Market Sinar Diamond, berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 650 / 70 / DP — A / 2004, yang dikeluarkan oleh AN. Bupati Kapuas Hulu Kepala Dinas, Tata Kota dan Kebersihan pada Bulan April Tahun 2004.
“Bahwa disamping penggugat sebagai pemilik tanah dan bangunan rumah Toko Mini Market Sinar Diamond, Penggugat juga sebagai pemegang atau pemilik usaha perdagangan eceran berbagai macam barang, berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 503 / 02251 — SIUP / KECIL / DPM / PIPM — A, Tanggal 14 Februari 2017, dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 503 / 02316 — SITU / DPM / PIPM — A, Tanggal 14 Februari 2017, yang masing-masing sama dikeluarkan oleh An. Bupati Kapuas Hulu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu,” terang Fian.
Lanjut Fian, sebagai kuasa hukum dirinya berharap pada agenda sidang mediasi dapat terjadi perdamaian karena mengingat hubungan antara penggugat dan tergugat masih anak dan bapak.
“Kita berharap nanti pada agenda mediasi ada titik temunya antara kedua belah pihak,” harapnya.
Sementara Crista Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau membenarkan ada gugatan perdata dari orang tua kepada anaknya yang masuk ke Pengadilan Negeri Putussibau.
“Dalam gugatan itu, penggugat meminta tergugat membayar ganti rugi materil Rp6.1M dan imateril Rp750 juta karena Tergugat menguasai Toko Sinar Diamond milik Penggugat,” ujarnya.
Sebagai informasi saat ini perkara masuk tahap mediasi, masih menunggu hasil mediasi. (opik)
Discussion about this post