JURNALIS.co.id – Jajaran Kepolisian Resor Ketapang melakukan penggerebekan sebuah rumah yang digunakan sebagai industri minuman keras (Miras). Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah Miras jenis arak yang telah dikemas serta alat pembuat arak.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya mengungkapkan, penggerebekan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras jenis arak dilakukan pada Minggu (23/01/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kita dapatkan informasi dari warga bahwa ada dua lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu yang dijadikan home industri pembuatan arak. Dari informasi kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka,” kata Kapolres, Senin (24/01/2021).
Dari lokasi pertama, lanjut Kasat, Satuan Reskrim Polres Ketapang menggrebeg sebuah rumah milik tersangka berinisial HKL (64) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang Buktinya berupa 90 kantong tuak ukuran 90 liter perkantong, 12 jerigen miras jenis arak dan tiga buah dandang ukuran 180 liter. Turut juga diamankan seorang tersangka lainnya berinisial DS (24) yang merupakan karyawan tersangka HKL,” ujarnya.
Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi pertama, tim opsnal Reskrim kembali melakukan penggrebekan sebuah rumah tempat produksi arak dengan mengamankan tersangka perempuan, SR (43).
“Di lokasi ini anggota berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 50 kantong tuak ukuran 90 liter, jerigen miras jenis arak, dua karung beras, 10 karung gula dan tiga buah dandang ukuran 180 liter,” timpalnya.
Adapun seluruh tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dapat dinyatakan melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan. Kami juga mengimbau apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian,” tutup Kapolres. (lim)
Discussion about this post