JURNALIS.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berkerjasama dengan PMI menggelar donor darah sukarela, Senin (24/01/2022). Kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 ini berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
“Kami sangat berterima kasih kegiatan donor darah ini terselenggara dengan baik, donor darah ini melibatkan pegawai dari Kantor Imigrasi Entikong,” terang Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Andi Bambang Guritno, Selasa (25/01/2022).
Dikatakan Andi, donor darah ini tidak menutup kemungkinan juga bagi masyarakat sekitar yang ingin berpartisipasi lebih dari 30 orang.
“PMI Sanggau merasa sangat terbantu atas adanya donor darah ini dengan program kita yakni satu kantong nyawa tertolong,” ujarnya.
Kegiatan donor darah ini tak hanya dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72. Tetapi akan tetap dilaksanakan khususnya bagi pegawai Imigrasi Entikong.
“Harapan kami di Hari Bakti Imigrasi ke-72 ini kami semakin memiliki impeks yang positif bagi masyarakat sekitar khususnya warga di sekitar Entikong dan Kabupaten Sanggau,” ucapnya.
Selain donor darah, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong juga sudah mengadakan beberapa acara. Antara lain perlombaan untuk para pegawai, kemudian juga juga melaksanakan sosialisasi dibeberapa tempat terkait pas lintas batas.
“Yang mana kita berikan secara gratis yakni di Dusun Segumon dan Desa Lubuk Sabuk. Audiensnya cukup banyak khususnya di Dusun Segumon jumlah pemohon sebanyak 50 orang,” jelasnya.
“Dan di Desa Lubuk Sabuk hampir sekitar 50 orang untuk sosialisasi acara pas lintas batas. dan kami berikan juga pada saat itu pelayanan pas lintas batas simpatik untuk sejumlah 50 orang di Dusun Segumon dan 50 orang juga di Desa Lubuk Sabuk,” tambah Andi.
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi terkait Keimigrasian di SMP Satap Serangkang. Sehingga anak-anak SMP mengetahui apa itu Keimigrasian, fungsi dan tugas dari Imigrasi.
“Selanjutnya kita juga mengadakan sosialisasi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Indonesia terkait urgensi dokumen perjalanan Republik Indonesia, sehingga mereka pun ketika pulang wajib tahu dan wajib memiliki dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tegasnya.
Sehingga lanjutnya, terdapat kepastian hukum dan kepastian identitas agar mereka pun terlindungi.
“Begitu pun juga kita jelaskan tentang fungsi perwakilan, Sehingga ketika mereka berada di luar negeri mengetahui hak dan kewajibannya melalui fungsi perwakilan tersebut dan terdapat perlindungan bagi PMI yang berada di Malaysia,” pungkas Andi. (DD)
Discussion about this post