JURNALIS.co.id – Kalimantan Barat kembali membongkar kasus korupsi yang terjadi di Kalbar. Kali ini berkaitan dengan pengadaan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, untuk salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Mashyudi mengatakan, yang diproses dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial B. Di mana B sudah dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak, yakni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/0.1/Fd.1/01/2022, tanggal 26 Januari 2022.
“Setelah yakin dengan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas Kajati Kalbar, Mashyudi kepada wartawan, Rabu (26/01/2022).
Mashyudi menerangkan, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di tahun 2018, 2019 dan 2020. Di mana saat itu, tersangka beralasan telah mendapat kuasa dari dua orang pemilik lahan di Kecamatan Sungai Kunyit, untuk menjualnya kepada salah satu BUMN.
“Ternyata, harga yang dijual B melebihi harga yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar,” ungkap Kajati.
“Atas perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar,” sambungnya.
Mashyudi menegaskan, penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka B, lantaran masih terus dikembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak,” tegasnya. (rin).
Discussion about this post