JURNALIS.co.id – Menghindari penyimpangan pengelolaaan APBDes, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah memberikan bimbingan teknis materi hukum kepada semua Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kubu Raya, Rabu (26/01/2022) di aula Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan Bimtek materi hukum ini dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.
Kegiatan ini sekaligus pencerahan dari Kejari Mempawah terkait pengelolaan keuangan desa antara Kades untuk menghindari terjadinya benturan dengan BPD.
Sehingga semua hal-hal yang terjadi di desa dapat diselesaikan dengan bijak antara kepala desa dengan BPD.
“Tidak semua laporan itu berdampak terhadap hukum, namun juga dengan melihat asas administratifnya,” ujarnya.
Muda menilai, semakin hari tata kelola keuangan desa dan sumber potensi di desa kian menunjukan tren peningkatan. Apalagi, daya serap APBDes sudah hampir mencapai 100 persen di semua desa.
“Dengan tingginya daya serap, maka mendongrak pertumbuhan ekonomi desa,” ucapnya.
Muda mengatakan Pemkab Kubu Raya terus melakukan langkah-langkah transformasi, baik regulasi sampai inovasi, terutama dalam penggunaan anggaran melalui Cash Management System (CMS).
“Cara ini sebagai pelopor di republik ini. Cash Management System (CMS) itu menjadi pondasi system,sehingga tidak melihat lagi soal orang, tapi soal sistem,” kata Muda.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Mempawah Didik Adyotomo berharap kedepan tidak ada lagi kasus-kasus hukum yang menimpa Kades mengingat selama ini telah banyak kepala desa yang terjerat hukum atau korupsi APBDes.
Menurut Didik salah satu akar permasalahan hukum yang terjadi di desa yakni ketidakharmonisan antara Kades dan BPD. Dimana Kades dalam menyampaikan pelaporan keuangan belum memahami secara lengkap.
“Kadang ketidak harmonisan kepala desa dan BPD menjadi permasalahan yang berujung pada pelaporan hukum. Saya harus melihat dulu potensi kerugiannya dimana, apakah memang ada cost bemefit atau mudaratnya,” jelasnya.
Menurutnya tidak semua laporan masuk dalam tindak pidana. Sebab ketika laporan kerugiannya hanya Rp50 juta namun cost bemefitnya Rp100 juta, maka negara akan semakin rugi untuk melakukan pemeriksaan.
“Akan tetapi bukan berarti saya membenarkan tindak pidana tersebut. Tentu akan ada pembinaan yang dijalankan lebih dulu,” tuturnya.
Maka, lanjut Didik, pihaknya berharap keharmonisan antara Kades dan BPD sangat penting. Apalagi pihaknya menilai semakin tahun sudah mulai membaik.
“Namun, kami tidak diam saja. Di tahun 2022 kami akan keluar kandang,” pungkasnya. (sym)
Discussion about this post