
JURNALIS.co.id – Guna menjaring truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Dinas Perhubungan Ketapang dan BPTD Wilayah Kalbar mengelar razia di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Satong, Jumat (28/01/2022).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang, Akia mengatakan, selain tindakan tegas, diperlukan sosialisasi terhadap perusahaan yang mempunyai armada angkutan barang, khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan.
“Untuk menertibkan truk ODOL, kami siap melakukan razia gabungan bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya,” kata Akia.
Sementara Kepala BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, H Syamsuddin menyampaikan, petugas berhasil menjaring dua unit truk ODOL. Dua unit truk itu langsung dinormalisasi atau dipotong bagian bak yang melebihi dimensi.
Kegiatan normalisasi tersebut merupakan kegiatan ke-93 kendaraan angkutan barang di Kalimantan Barat selama kurun waktu 2021 – 2022.

“Dua unit truk ini terbukti mempunyai dimensi diluar ketentuan sebagaimana diatur UU 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55 dan Peraturan Menteri Perhubungan 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12,” ujarnya.

Syamsuddin berharap, dengan adanya kegiatan normalisasi dapat mendorong kesadaran para pemilik kendaraan angkutan barang di Kalimantan Barat guna menormalisasi kendaraan yang dimensinya tidak sesuai aturan berlaku.
“Kegiatan ini merupakan upaya mengsukseskan program nasional zero ODOL 2023, dan sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran pemilik kendaraan untuk menormalisasikan kendaraannya diberikan piagam penghargaan,” ujar Syamsuddin. (lim)





Discussion about this post