JURNALIS.co.id – Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2023 mulai dibahas. Pembahasan tersebut melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2023 di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Senin (31/01/2022).
Penyusunan RKPD 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melakukan penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih dihadapi hingga kini. Ada beberapa isu strategis pembangunan Kota Pontianak yang menentukan tujuan perencanaan pembangunan ke depan, salah satunya penguatan ketahanan sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Oleh sebab itu, pada penyusunan RKPD 2023 ini kita menyusun tema ‘Pemulihan Ekonomi Didukung Infrastruktur Yang Berkualitas’,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023
Selain itu, isu strategis lainnya adalah mengatasi angka pengangguran yang masih tinggi, peningkatan daya saing daerah, genangan dan banjir, limbah dan sampah, gizi buruk dan stunting, penerapan smart city dan smart government, kasus terkait anak (prostitusi anak) serta memanfaatkan peluang dari keberadaan Pelabuhan Kijing.
“Karena itu, pandemi Covid-19 yang masih terjadi mengakibatkan adanya perubahan di antaranya inovasi teknologi dan ekonomi digital kian berkembang pesat, perubahan tata kerja pemerintahan dan pola perilaku masyarakat serta transformasi investasi ke padat modal dan teknologi,” papar Edi.
Penyusunan RKPD ini, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 73 sampai dengan 107.
Dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, pembahasan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan melalui Forum Konsultasi Publik. Tujuannya untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah.
“Melalui Forum Konsultasi Publik ini kita harapkan bisa mengakomodir saran dan aspirasi yang konstruktif serta akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2023,” harapnya.
Selanjutnya hasil Forum Konsultasi Publik itu akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan dan Rancangan Awal RKPD Kota Pontianak Tahun 2023.
“Kemudian akan disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan hasil dari pertemuan pada hari ini,” tutup Edi. (rin)
Discussion about this post