JURNALIS.co.id – Masyarakat tiga desa Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang mendukung dilakukannya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penghentian aktivitas PETI datang dari masyarakat Desa Semandang Kiri, Desa Paoh Concong dan Desa Semandang Kanan. Dukungan tersebut terungkap saat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Simpang Hulu menggelar tatap muka sekaligus sosialisasi penghentian aktivitas PETI, khususnya di Desa Semandang Hulu, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Simpang Hulu, IPTU Matalip mengatakan, Polres Ketapang beserta jajaran berkomitmen dalam upaya memberantas kegiatan pertambangan liar. Tidak hanya dengan upaya represif melalui penegakan hukum, serta melalui proses pencegahan dan edukasi.
“Selain penindakan, Polres Ketapang melakukan kegiatan preventif seperti memberikan sosialisasi, imbauan melalui pemberdayaan kearifan lokal dengan tujuan menghentikan praktek pertambangan liar, khususnya di wilayah Kecamatan Simpang Hulu,” kata Matalip, Selasa (01/02/2022)..
Diakui Matalip, dari penyampaian yang dilakukannya, perwakilan masyarakat yang hadir pada pertemuan mendukung Polres bersama dengan lembaga adat desa untuk melakukan upaya bersama pencegahan terhadap para pelaku PETI.
Bahkan, masyarakat mendukung langkah tegas penegak hukum jika upaya preventif yang dilakukan tidak direspon.
“Dari perwakilan masyarakat Desa Semandang Hulu mengaku kalau mereka bersama perangkat desa dan lembaga adat sudah melakukan rapat dan memanggil para pelaku PETI, dan para pekerja PETI berjanji dengan pihak desa menghentikan kegiatan mereka,” tutur Matalip.
Untuk diketahui, Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Simpang Hulu IPTU Matalip, Kasi Trantib Kecamatan Budianto Johak, Kepala Desa Semandang Hulu Fx Segel dan dihadiri 15 warga perwakilan beberapa Desa.
Adapun perwakilan warga desa di antaranya, Desa Semandang Kiri, Desa Paoh Concong dan Desa Semandang Kanan. Semuanya meminta agar kegiatan PETI di wilayah mereka dapat dihentikan. (lim)
Discussion about this post