
JURNALIS.co.id – Polres Ketapang berkomitmen melakukan penertiban aktivitas Ilegal Mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya
Komitmen tersebut, dibuktikan dengan capaian pengungkapan kasus-kasus PETI selama tahun 2021 lalu dengan 21 laporan dan 71 tersangka diproses hukum.
Capaian kinerja itu menjadikan Polres Ketapang diganjar penghargaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM).
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya mengatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap Ilegal Mining. Bahkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir pihaknya telah mengungkap puluhan kasus Ilegal Mining dengan total tersangka mencapai 84 orang.
“Tahun 2020 ada 4 laporan dengan tersangka sebanyak 13 orang dan barang bukti 2 eksavator. Di tahun 2021 lalu kita mengalami peningkatan pengungkapan mencapai 21 laporan dengan tersangka 71 orang dan barang bukti 7 eksavator,” kata Kasat, Senin (31/01/2022).
Dia melanjutkan, kalau pengungkapan-pengungkapan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen pihaknya hingga menjadikan capaian pengungkapan terbanyak se-Kalbar.

“Kita mendapat penghargaan dari Dinas Perindag-ESDM Kalbar. Yang mana penghargaan ini tentu menjadi motivasi untuk kita dalam bekerja,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari puluhan pelaku yang diamankan, pihaknya mengungkap cukong atau pemodal aktivitas Ilegal Mining yang pada saat pengungkapan berada di lokasi kejadian.
“Ada cukongnya kita amankan, warga asal bengkayang. Untuk kasus-kasus Ilegal Mining semuanya sudah melalui proses persidangan dengan mayoritas para pelaku telah divonis hukuman rata-rata 1-2 tahun penjara,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong para pihak terkait dalam hal program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tujuannya agar seluruh wilayah yang ada pertambangannya bisa mendapatkan izin.
“Tapi semua tentu harus sesuai aturan. Kita (Kepolisian) mendorong itu,” timpalnya. (lim)





Discussion about this post