JURNALIS.co.id – Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar menyambut baik komitmen Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk memberantas mafia tanah.
Menurut Herman Hofi, komitmen tersebut tentunya akan menjadi kekuatan bagi masyarakat untuk mengadukan persoalan agraria. Karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu harus kemana apabila menjadi korban dari mafia tanah tersebut.
“Langkah kejaksaan membuka pelayanan pengaduan atas mafia tanah ini tentu akan menjadi salah satu cara bagi korban untuk menempuh keadilan atas hak-hak masyarakat,” katanya, Rabu (02/02/2022).
Dijelaskan Herman Hofi, kelompok mafia tanah sebenarnya tidak ramai. Begitu pula dengan tanah yang dikuasai milik segelintir orang saja.
“Dampak dari mafia tanah ini sendiri sangat jelas, karena mafia tanah menggangu lahan fungsi publik,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, saat ini mafia tanah semakin berani. Untuk rencana jalan saja bisa diambil alih oleh para mafia tersebut.
“Dampaknya Pemda juga akan mengalami kesulitan dalam pengembangan dan optimalisasi fungsi lahan untuk kepentingan publik,” ucapnya.
Kenapa bisa demikian? Hal tersebut terjadi lantaran semua sudah tersistem. Mafia tanah ini adalah sebuah tim yang memiliki latar belakang berbagai profesi untuk mempermudah proses peralihan hak tanah secara ilegal agar mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
“Untuk modus sendiri bermacam-macam, biasanya tergantung lokasi tanah yang hendak dirampas,” sebutnya.
Herman Hofi berharap, Kajati Kalbar beserta jajaran dapat segera mengungkap dan memproses hukum para mafia tanah yang masih berkeliaran tersebut agar dapat diproses hukum demi keadilan dan mengembalikan serta menjaga hak-hak atas tanah, khususnya milik masyarakat. (rin)
Discussion about this post