JURNALIS.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas Hulu berinisial MB digugat di Pengadilan Negeri Putussibau oleh Jamian Idris melalui kuasa hukumnya Fian Wely.
MB digugat lantaran wanprestasi atau ingkar janji serta ganti kerugian atas utang piutang atau pinjaman uang sebesar Rp265 juta kepada penggugat.
“Sebelumnya perkara ini telah diajukan gugatan dan kami daftarkan di Pengadilan Negeri Putussibau dengan Nomor: 6/Pdt.G.2021/PN.Pts 1 April 2021. Sementara gugatan yang baru diajukan kembali No 28/Pdt.G/2021/PN Pts 8 Desember 2021,” kata Fian Wely Kuasa Hukum Penggugat, Jamian Idris, Kamis (03/02/2022).
Fian mengatakan, bahwa hutang MB sebenarnya Rp425 juta, namun sudah dibayarnya secara mencicil. Sehingga menyisakan utang sebesar Rp265 juta.
Fian menyampaikan bahwa terhadap perkara ini sebelumnya pada tanggal 19 April 2021 tergugat telah membuat pernyataan sanggup dan siap membayar sisa utangnya kepada penggugat tanggal 25 November 2021. Oleh karena itu, antara tergugat dan penggugat memilih menyelesaikan perkaranya dengan jalan perdamaian.
Akhirnya dilakukan kesepakatan perdamaian yang dibuat dan ditandatangani di hadapan hakim mediator Pengadilan Negeri Putussibau pada Rabu 21 April 2021.
“Tapi setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan yang dibuat. Oknum ASN ini tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar sisa utangnya alias ingkar janji, sehingga kami kembali melakukan gugatan ke pengadilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara Jaka Pratama selaku anak penggugat mengaku geram dengan tingkah oknum ASN Kapuas Hulu yang tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah utang piutang ini.
“Karena kita sudah lama menunggu pembayaran hutang ini dari tahun 2015. Sudah cukup usaha kita untuk mencari solusi dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Selaku anak penggugat, warga Putussibau ini hanya berharap MB dapat cepat menyelesaikan utangnya. Karena selama ini pihaknya seperti pengemis untuk menagih utang kepada yang bersangkutan.
“MB ini selalu memberikan janji manis kepada kami. Tapi nyatanya hingga hari ini utangnya belum selesai dibayarkan. Pada intinya yang bersangkutan tidak ada itikatd baik hingga kasus ini dinaikan ke Pengadilan,” pungkas Jaka. (opik)
Discussion about this post