Oleh: Rosadi Jamani

TEPAT pada tanggal cantik, 02 Februari 2022 atau 02022022, Dewan Pers mengumumkan lewat situs resminya bahwa media online Jurnalis.co.id sudah terverifikasi (verified). Apa maksudnya sudah terverifikasi? Tandanya, media lokal berbasis di Kalimantan Barat itu sudah diakui oleh negara.
Dewan Pers adalah perwakilan negara dalam hal kejurnalistikan dengan menjalankan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Artinya, Jurnalis.co.id sudah sah melakukan tugas jurnalistik. UU Pers akan melindunginya.
Lewat verifikasi Dewan Pers sebuah media online bisa dipertanggungjawabkan. Ketika ada persoalan terkait produk jurnalistik yang dihasilkan Jurnalis.co.id, Dewan Pers lah tempat untuk menyelesaikannya. Bukan ke polisi atau pengadilan.
UU Pers hanya melindungi media yang sudah terverifikasi. Sementara yang tidak terverifikasi, tentu Dewan Pers tidak berhak. Lantas bagaimana dengan media yang tidak terverifikasi Dewan Pers?

Di sini masalah utamanya. Sebab, media online yang tidak terverifikasi sangat banyak. Seperti tidak terhitung. Karena mendirikan media online sangat mudah. Cukup modal Rp500 ribu bisa membuat media. Wartawan tak perlu sertifikasi. Cukup buat Kartu Pers sendiri, sudah bisa berlagak jadi wartawan.
Tak heran di lapangan, banyak ditemukan wartawan yang tidak pernah mengikuti pelatihan jurnalistik yang digelar Dewan Pers atau yang mendapat lisensi sebagai penyelenggara pelatihan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) seperti PWI, AJI, IJTI, dan LPDS.

Kembali ke soal terverifikasi Dewan Pers, ada anggapan ketika media sudah tervefikasi akan mudah kerja sama dengan pihak pemerintah. Sementara pemerintah juga begitu hanya mau bekerja sama dengan media terverifikasi. Isu ini sudah lama berhembus.
Padahal, persoalannya hanya soal lobi saja. Media yang pandai lobi pemerintah, bisa menjalin kerja sama, walau medianya tidak terverifikasi. Memang sebaiknya, pemerintah bisa menjalin kerja sama hanya dengan media terverifikasi. Karena, statusnya sudah jelas diakui oleh negara.
Tujuan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi media sebenarnya sangat baik. Agar media tersebut benar-benar profesional, tidak abal-abal atau kaleng-kaleng. Produk jurnalistiknya juga bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
Pihak medianya juga pasti bisa menjalankan amanat UU Pers dengan baik. Tidak asal-asal atau main hantam terhadap sebuah kasus. Produk jurnalistik pasti menjunjung tinggi kemanusia dan kebenaran.
Selamat dan sukses buat Jurnalis.co.id yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Ini merupakan langkah awal menuju jurnalistik yang profesional. Semoga semakin bisa mencerdaskan dan bisa selalu menyuarakan kebenaran. (*)
*Penulis: Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat (UNU Kalbar)





Discussion about this post