JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018, Senin (07/02/2022).
Tersangka kedua yang ditahan ini berinisial LS selaku Direktur CV Jaya Abadi yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Bunut Hilir.
“Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 junto 5 Undang-Undang Tipikor. Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Putussibau selama 20 hari kedepan,” kata Adi Rahmanto, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu.
Adi mengatakan, tersangka ini merupakan yang kedua ditahan. Sebelumnya pihaknya sudah menahan tersangkan berinisial S yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan terminal Bunut Hilir.
“Yang seperti kami janjikan kemarin, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Bahwa proses ini masih terus berjalan dan penyidik masih bekerja,” ujar Adi.
Sambung Adi, untuk tersangka lainnya pihaknya masih melihat perkembangan selanjutnya dari penyidik. Berapa tersangka yang tersangkut dalam perkara ini.
“Kemungkinan akan ada dari ASN tersangkanya yang terlibat langsung dalam perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya Rabu 2 Februari 2022 Kejari Kapuas Hulu sudah menetapkan S sebagai tersangka. S merupakan pelaksana dalam kegiatan pembangunan terminal Bunut Hilir tersebut.
Perlu diketahui untuk kerugian negara dalam Tipikor pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 sudah keluar hasilnya dari BPKP yakni Rp316 juta. (opik)
Discussion about this post