JURNALIS.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perkelahian antar dua kelompok di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur yang terjadi pada Minggu (06/02/2022) malam.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra menegaskan bahwa ada empat orang yang telah dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Ada empat orang yaitu RH, SR, RS dan FD. Namun yang jelas ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya, Senin (07/02/2022).
Menurut Kombes Andi, berkaitan dengan dugaan bisnis narkoba, sehingga terjadi perkelahian antar kelompok tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Karena memang orang-orang yang kita amankan dalam pemeriksaan ada dugaan ke sana, bahwa awal mula kejadian ini bermula salah paham terkait bisnis narkoba,” jelasnya.
“Untuk barang bukti yang kita amankan ada Sajam,” sambung Andi.
Dikatakan Kapolresta, pihaknya sudah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah orang, serta bertemu dengan para tokoh masyarakat atas peristiwa tersebut.
“Peristiwa ini murni pidana jangan dikembangkan ke arah SARA, karena tidak ada persoalan itu. Situasi hingga saat ini masih kondusif, anggota masih berjaga dan berpatroli, baik itu kawasan Beting maupun Siantan,” pungkas Kombes Andi. (rin)
Discussion about this post