JURNALIS.co.id – Tersangka perkelahian di kawasan Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur bertambah satu orang. Sehingga total menjadi tiga, karena sebelumnya kepolisian menetapkan dua orang tersangka.
Tiga orang tersangka yang ditetapkan Satreskrim Polresta Pontianak yaitu, RA, RE dan HO. Di mana dalam perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu terdapat tiga orang korban mengalami luka bacok.
“Sampai saat ini, kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, berinisial RA, RE, dan HO,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa (08/02/2022).
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika ada salah seorang warga Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, mengaku telah disandera oleh sekelompok warga Beting.
Sementara, peristiwa perkelahian itu juga mencuat dugaan dengan bisnis narkoba di kawasan Beting Pontianak.
“Dari perkelahian itu, tidak ada yang meninggal dunia. Dua orang Beting sudah dirawat, satu orang Siantan sedang kita periksa,” pungkas Kombes Andi. (rin)
Discussion about this post