
JURNALIS.co.id – Pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, akhirnya diringkus. Pelaku Rs alias Joy ini ditangkap di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (07/02/2022).
Tidak hanya menggondol uang hasil penjualan BBM SPBU sebesar Rp5.914.000, pelaku sebelumnya sempat melukai karyawan SPBU 64.785.13, Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (03/02/2022) lalu.
Pelarian residivis ini terhenti di depan Balimbuur Mart & Café, Kobar, Kalimantan Tengah setelah lima hari melakukan aksinya di SPBU Tayan Hulu.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Barang bukti yang kami sita berupa 3 unit HP, 2 diantaranya merupakan hasil kejahatan, uang tunai Rp4.200.000 hasil kejahatan dan motor Honda Sonic,” katanya, Rabu (09/02/2022).
Dijelaskannya, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Di wilayah hukum Polres Sanggau, tersangka sudah tiga kali melakukan kejahatan. Ketiganya merupakan perkara curanmor.

“Yakni pada tahun 2011 satu kali, dan pada tahun 2016 dua kali,” ujarnya

Pengakuan pelaku bahwa parang yang digunakannya saat beraksi di SPBU dibuangnya di wilayah Kecamatan Parindu.
“Terhadap pelaku, kita sangkakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Tri, pelaku juga merupakan pelaku Curas yang terjadi di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum di Kalteng terkait perbuatan pidananya di sana,” pungkas Tri. (DD)





Discussion about this post