
JURNALIS.co.id – Warga Perumnas IV, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memasang spanduk di beberapa titik di wilayah Perumnas IV, pada Rabu (09/02/2022) pagi. Spanduk yang mereka pasang bertuliskan menolak keras Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, yang memasukan wilayah Perumnas IV ke dalam peta Kabupaten Kubu Raya.
Sejumlah warga juga tampak berkumpul, karena mendapatkan informasi bahwa tim dari Kementerian Dalam Negeri akan datang ke Perumnas IV, untuk melihat langsung batas wilayah antara Kota Pontianak dengan Kubu Raya yang saat ini menjadi polemik.
Ketua Forum Peduli Perumnas IV, Erwan Irawan, mengungkapkan, warga Perumnas IV menolak keras Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, karena menyengsarakan masyarakat Perumnas IV.
“Sudah 20 tahun warga Perumnas IV memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga berstatus warga Kota Pontianak,” ujar Erwan.
Bahkan, lanjut Erwan, pada saat Pemilu Presiden, Legeslatif hingga Pemilihan Kepala Daerah, warga Perumnas IV juga memilih di Tempat Pemungutan Suara di wilayah Kota Pontianak.
Hal ini diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 307 Tahun 2010 yang memasukan wilayah Perumnas IV ke wilayah Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Sementara itu, Nasarius, salahseorang Ketua RT setempat, mengaku kecewa, karena tidak ada pemberitahuan adanya rencana kedatangan tim dari Kemendagri ke Perumnas IV, dirinya hanya dapat informasi dari issu yang berkembang di masyarakat.
Saat ini menurutnya, tercatat ada seribu kepala keluarga dan lima ribu jumlah warga yang terdata masuk ke Kota Pontianak.
“Masalah ini seharusnya cukup diselesaikan di tingkat Pemerintahan Provinsi Kalbar saja, apalagi tidak pernah adanya sosialisasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 kepada masyarakat,” harapnya.

Setelah ditunggu warga hingga siang hari, tim dari Kemendagri tidak tampak hadir di Perumnas IV.
(Ndi)





Discussion about this post