JURNALIS.co.id – Beberapa waktu yang lalu Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas Hulu menggandeng Pengadilan Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penandatanganan kerjasama dalam pelayanan terpadu sidang isbat nikah bagi masyarakat.
“Kemarin kita sudah menandatangani kesepakatan bersama dengan Kepala Pengadilan Agama dan Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu di sini soal Isbat Nikah,” kata Syahrul, Kepala Kemenag Kapuas Hulu saat didampingi Kasi Bimas Islam Abang Ahmad Syarif, Jumat (11/02/2022).
Syahrul mengatakan tugas Kemenag Kapuas Hulu memberikan pelayanan terkait pelaksanaan perkawinan, memberikan penjelasan tentang pencatatan perkawinan, turut serta menyeleksi atau memverifikasi berkas yang akan diajukan untuk proses Isbat nikah, menerbitkan buku kutipan akta nikah berdasarkan putusan pengadilan agama dan memberikan buku kutipan akta nikah kepada masyarakat.
“Rencana tahun ini akan ada sidang isbat nikah di Bunut Hulu. Semuanya bisa berubah tergantung dari ada tidak pesertanya nanti,” ujarnya.
Maka untuk itu Syahrul berharap, KUA dan Penyuluh Agama ikut berpartisipasi mendukung dan mendorong kegiatan isbat nikah ini dengan jemput bola untuk mencari peserta agar mau menjalani sidang nikah isbat.
“Dari kita untuk jumlah buku nikah selalu standby jika kurang kita selalu mengajukan permintaan ke provinsi,” jelasnya.
Sambung Syahrul, selama dalam pelaksanaan sidang isbat nikah, tidak ada kendala, hanya saja terkadang terkadang pernah tertunda pelayanan gara-gara jaringan karena isbat nikah harus diselesaikan hari itu juga.
“Selama 2021 kemarin sudah ada sekitar 50-60 peserta yang sudah dinikahkan. Dan untuk pengeluaran buku nikah tidak bayar,” pungkas Syahrul. (opik)
Discussion about this post