
JURNALIS.co.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan 594 sertifikat tanah di Kecamatan Putussibau Selatan. Penyerahan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu ini secara simbolis berlangsung di Desa Sayut dan Desa Suka Maju, Kecamatan Putussibau Selatan, Selasa (15/02/2022).
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat tanah. Ia mengingatkan agar menyimpan baik-baik bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Ingat, masalah tanah adalah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu difotokopi, sehingga suatu saat diperlukan mudah mencarinya,” pesan Bupati.
Bupati karib disapa Sis ini menjelaskan, pemerintah mengadakan program tersebut gunanya antara lain agar pemilik tanah mendapat pengakuan secara sah dari negara. Kemudian sertifikat dapat meningkatkan nilai ekonomi atau dapat dijadikan agunan di bank sebagai modal usaha. Jika sudah disertifikat tanah tadi, maka tidak akan ada konflik sosial atas nama lahan.
“Saya berharap warga yang telah menerima sertifikat tanahnya bisa fokus pada peningkatan produksi karena sudah aman, tidak ada lagi yang bisa mengkalim tanah yang sudah tersertifikasi,” ujar Bupati.
Sementara Kepala BPN Kapuas Hulu, Kaida menjelaskan, total sertifikat tanah yang dibagikan di Kecamatan Putussibau Selatan sebanyak 3.350 bidang.
“Kecamatan Putussibau Selatan menjadi target prioritas kita untuk pemberian sertifikat tanah, karena kecamatan ini nanti akan menjadi jalan utama untuk menuju Ibu Kota Negara, selain itu ke depannya ada tujuh ribuan sertifikat yang akan kita bagikan di kecamatan Selimbau,” pungkas Kainda. (opik)
Discussion about this post