JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang resmi menyerahkan berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Gerindra Dapil III, Mumahhad Rijal yang menggantikan Alm Ir Paulus Tan, Kamis (17/02/2022).
Penyerahan dokumen hasil verifikasi administrasi calon PAW anggota DPRD tersebut, diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Divisi Tehnis Penyelenggaraan, Ahmad Shidiq yang diterima Kasubbag Humas Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD, Uti Beni Wijaya.
Penyerahan berkas dilaksanakan sesuai dengan surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor: P 56/DPRD.172/II/2022 tanggal 11 Februari 2022. Perihal, permohonan nama pengganti antar waktu Anggota DPRD.
Berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu tahun 2019, nama Mumahhad Rijal merupakan calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak ke dua di daerah pemilihan Dapil III.
Hal demikian juga sesuai Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Ketapang Nomor: 614/PL.02.6-ktp/610/Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara peserta Pemilihan Anggota DPRD Ketapang Tahun 2019, Muhammad Rijal dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai PAW. (lim)
Discussion about this post