
JURNALIS.co.id – Polres Kapuas Hulu menangkap enam orang warga Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung karena melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (19/02/2022).
Taufik, Kepala Desa Mujan mengatakan hari ini dirinya sudah ditelepon Kapolsek Boyan Tanjung diminta untuk mendampingi warganya yang ditangkap beberapa hari yang lalu. Saat ini enam warganya yang ditangkap sudah berada di Polres Kapuas Hulu.
“Kita sudah ditelepon, karena ini dari aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan ke Polsek Boyan Tanjung semua. Sehingga Kapolsek pun sudah menyampaikan hal tersebut ke Polres Kapuas Hulu. Pagi ini kita mendampingi mereka yang ditangkap kemarin. Sekaligus menjemput mereka,” terangnya, Senin (21/02/2022).
Taufik mengatakan pihaknya minta warganya yang ditangkap tersebut untuk segera dibebaskan. Karena ada beberapa item kemarin yang sudah disampaikan di Polsek Boyan Tanjung agar mereka dibebaskan.
“Kita minta mereka dibebaskan karena kita menyadari jika PETI itu melanggar. Mau kegiatan PETI itu besar atau kecil,” ucapnya.
Hanya saja, kata Taufik, ada beberapa kriteria PETI yang harus dilihat juga oleh penegak hukum. Soalnya kegiatan PETI yang dilakukan warganya kemarin adalah kelas bawah. Di mana dari hasil dan alat yang digunakan kecil yakni menggunakan Dompeng.
“Kita minta keadilan dari penegak hukumlah, sedangkan masih banyak usaha masyarakat atau perusahaan (PETI) yang skala besar kenapa tidak ditangkap. Bukan rahasia umum lagi,” ujarnya.

Lanjut Taufik, jika permohonan masyarakat untuk bebasnya warga mereka tidak dipenuhi, maka tidak menutup kemungkinan akan ada aksi yang lebih dilakukan oleh masyarakat.
“Kita harap permohonan kita ini bisa dikabulkan,” tutur Taufik.

Sementara Tabrani Camat Boyan Tanjung menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Boyan Tanjung ditangkap Polisi.
“Saya masih ada di lapangan ikuti kegiatan Permendes. Soal adanya penangkapan warga Boyan Tanjung, saya baru tahu hari ini. Jadi saya belum bisa memberikan komentar,” ucap Tabrani.
Sebelumnya pada Sabtu (19/02/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, Satreskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan enam warga Boyan Tanjung yang melakukan PETI. Keenam orang tersebut yakni berinisial FA, RA, ON, RU, ME dan ST. (opik)





Discussion about this post