
JURNALIS.co.id – Seorang pria berusia 20 tahun warga Kecamatan Pontianak Utara ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak karena mencabuli dua gadis bawah umur sepupunya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial DM tersebut berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Pontianak Utara. Saat itu pelaku membujuk rayu terhadap dua korban dan akhirnya terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pencabulan berlangsung pada Jumat (18/02/2022) dan Sabtu (19/02/2022),” katanya kepada sejumlah wartawan, Senin (21/02/2022).
“Atas kejadian tersebut bibi korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” sambung Kompol Indra.
Setelah mendapat laporan, dikatakan Indra, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Saat diintrogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya” katanya.
Ditegaskan Indra, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuntas Indra. (rin)
Discussion about this post