JURNALIS.co.id – Polsekta Pontianak Timur beserta Sat Reskrim Polresta Pontianak masih menyelidiki terbakarnya aset bangunan milik Perumda Air Minum (PAM) Tirta Khatulistiwa di Jalan Saman Hudi, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (20/02/2022) sekitar pukul 05.00 WIB kemarin.
“Masih kita selidiki penyebab kebakaran di rumah milik Perumda tersebut, kita sudah lakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga disekitar lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada sejumlah wartawan, Senin (21/02/2022) sore.
Menurut Kompol Indra, peristiwa terbakarnya rumah aset milik Perusahaan Daerah Air Minmum (PDAM) Pontianak berawal dari seorang karyawan menerima telepon dari direkturnya bahwa aset berupa rumah telah terbakar. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut karyawan tersebut langsung mendatangi TKP dan melaporkan kebakaran tersebut kepada Pemadam Kebakaran setempat.
“Setelah api berhasil dipadamkan, anggota Unit Reskrim Polsekta Pontianak Timur melakukan Cek TKP di rumah yang terbakar tersebut,” terangnya.
“Menurut informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal diduga pemulung yang sering masuk ke dalam rumah dan sering tidur di dalam rumah tersebut, kemudian ditemukan ada satu botol plastik Minuman air mineral 600ml diduga berisi sisa minyak solar,” sambung Kompol Indra.
Lanjut Kompol Indra berdasarkan hasil keterangan di TKP, aset milik PAM Tirta Khatulistiwa yang terbakar itu dulunya sebagai loket pembayaran.
“Sudah sekitar 10 tahun rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada penghuni maupun barang berharga,” tuntas Kompol Indra. (rin)
Discussion about this post