JURNALIS.co.id – Lima boneka lucu ikut menghantarkan dua pria berinisial AI dan TN mendekam di Mapolsek Pontianak Utara. Bersama barang lain, boneka-boneka itu menjadi bukti pencurian yang dilakukan keduanya di Ruko Fantastik Word, Gang Karimata II, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara.
Keduanya melakukan pencurian pada Jumat (11/02/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku masuk dalam rumah toko (Ruko) tersebut dengan cara memanjat dan merusak lubang angin atau ventilasi. Berhasil masuk menggondol barang-barang milik korban.
“Barang bukti pencurian dari AI dan TN tersebut yakni lima buah boneka, satu helai helai switer warna hitam, satu helai celana warna hitam, satu buah tas kecil, satu buah plastik berisi gulungan kawat tembaga dan perangkat air conditioner serta satu set komputer,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa (22/02/2022).
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp11 juta lantas melapor ke Polsek Pontianak Utara. Atas laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita data rekaman CCTV.
“Selanjutnya mencari informasi tentang keberadaan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Kerja keras kepolisian tidak sia-sia, pada Senin (21/02/2022) sekira pukul 06.00 WIB kedua pelaku diringkus.
“Setelah dilakukan interogasi singkat para tersangka mengakui perbuatanya telah mengambil barang-barang yang sudah kita amankan,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AI dan TN saat ini mendekam di ‘Hotel Prodeo’ Mapolsek Pontianak Utara.
“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Sintang ini. (rin)
Discussion about this post