JURNALIS.co.id – Polda Kalbar tak gentar terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam Kabupaten Sambas yang melibatkan Joni Isnaini. Kendati penyidik Reskrimsus Polda Kalbar dilaporkan Joni Isnaini ke Mabes Polri atas dugaan pungutan liar (Pungli).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ketika dikonfirmasi JURNALIS.co.id melalui via telepon menegaskan, bahwa proses hukum berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek dengan anggaran Rp12,2 miliar atas pembangunan jalan di Kabupaten Sambas tersebut tetap berlanjut.
“Silahkan apabila para pelaku yang terlibat dalam kasus itu melakukan langkah hukum apapun. Namun yang jelas, pihak Polda Kalbar terus bekerja mengumpulkan barang bukti,” tegasnya, Rabu (23/02/2022) sore.
Jansen minta apapun langkah dilakukan para pelaku untuk mengikuti saja proses hukum yang ada. Di mana saat ini pihaknya masih dalam tahapan pembuktian. Dalam arti, agar terang permasalahannya.
“Jadi, silahkan saja kalau memang yang bersangkutan yang diduga melakukan tindak pidana ini merasa tidak melakukan hal tersebut. Pada intinya semua masih dalam proses pembuktian,” lugasnya.
Hanya saja, Jansen masih enggan membeberkan lebih jauh terkait tahapan proses hukum yang menimpa Ketua Kadin Kalbar tersebut. Jansen cuma menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pembuktian.
“Para penyidik tengah bekerja mengumpulkan barang bukti terhadap dugaan korupsi tersebut,” ucapnya.
Untuk membuktikannya, lanjut Kabid Humas Polda Kalbar ini, membutuh waktu yang tidak singkat. Dia meminta agar para pihak yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut untuk datang ketika dipanggil. Selanjutnya, memberikan keterangan sesuai fakta agar mempermudah proses hukum yang berjalan.
Begitu pula ketika disinggung terkait dengan penetapan tersangka, Jansen belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Dia menegaskan, apabila Polda Kalbar sudah menetapkan tersangka terhadap kasus ini, maka proses penetapannya tentu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Sejauh ini masih dalam proses semua. Jikapun sudah ada penetapan tersangka, maka hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme, di mana di antaranya ada proses gelar perkara. Tapi semua ini masih dalam proses dan bisa berkembang,” pungkas Jansen.
Sementara Herman Hofi selaku pengacara Joni Isnaini ketika dikonfirmasi berkaitan dengan proses hukum yang menimpa kliennya belum dapat memberikan keterangan.
“Nanti ya, nanti,” ujar Herman Hofi ketika dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (22/02/2022) sore kemarin. (rin)
Discussion about this post