JURNALIS.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalbar Joni Isnaini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas tahun 2019.
Dalam perkara tersebut, Joni Isnaini menjabat Direktur PT BAB, perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan. Diketahui sebelumnya, Joni Isnaini melaporkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalbar ke Mabes Polri berkaitan atas dugaan pungutan liar (Pungli).
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Sudah tersangka, tetapi belum tertangkap, dia masih kabur,” katanya kepada wartawan, belum lama ini.
Kapolda mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah selanjutnya, termasuk upaya paksa.
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Suryanbodo.
Dua Kali Mangkir
Sementara Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan penyidik dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Joni Isnaini. Namun, Ketua Kadin Kalbar itu tidak menanggapinya alias mangkir.
“Penyidik telah mengirimkan dua kali surat pemanggilan, namun tidak ditanggapi alias mangkir,” jelasnya.
Jansen mengatakan pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan ketiga dengan perintah membawa (jemput paksa, red). Dia meminta, pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut kooperatif, karena akan menjadi pertimbangan hakim.
“Kalau sampai dengan surat perintah membawa, baru dia datang, bahasanya kan jadi tidak enak,” ucap mantan Kapolrestabes Bali ini.
Jansen menegaskan, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut. ‘Hasil pemeriksaan audit dan sebagainya sudah lengkap.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara penentuan tersangka, dan sudah layak dijadikan tersangka,” tuntas Jansen.
Kilas Kasus
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, Rabu (30/09/2020). Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh direkturnya langsung melakukan penggeledahan dan penyegelan di dua tempat yaitu Kantor Dinas PUPR Kalbar. Penyegelan dan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah serta kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.
Selain itu, polisi juga akan menyegel dan menggeledah salah satu kantor perusahaan konstruksi PT BAB. (rin)
Discussion about this post