
JURNALIS.co.id – Ditargetkan tahun 2023 Over Dimension and Over Loading (ODOL) angkutan diberlakukan. Pelaku dan pemilik transportasi yang melanggar bakal disanksi.
“Untuk ODOL itu artinya kelebihan ukuran dan kelebihan muatan. Ini yang pada tahun 2023 oleh Kementerian Perhubungan diminta tidak terjadi lagi di Indonesia. Jadi tidak hanya di Kabupaten Sanggau,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Anselmus ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/02/2022).
Dasar hukum ODOL ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.
“Jadi kita tidak melenceng dari Undang-Undang. Intinya boleh dipidanakan,” tegasnya.
Karena batasan waktunya di tahun 2023, Dishub Sanggau masih memberikan pembinaan-pembinaan. Sosialisasi juga lebih gencar akan dilakukan pada masyarakat.
“Kita juga tak mau sedikit-sedikit pidana, penjara,” ujarnya.
Anselmus menyatakan jeratan pidana tak hanya bagi sopir, tapi juga pemilik angkutan. Karena pemilik transporasi dengan pelaku transportasi, tetap merupakan satu kesatuan. Sehingga keduanya bisa kena pidana.
“Jadi bukan hanya sopir. Sopir itu kan biasanya perintah. Tapi kita di Kalbar ini kan belum ada digiring ke arah pidana,” ucapnya.
“Karena kita lagi menyosialisasikan sampai di 2023, bahwa hati-hati ODOL bisa dipidana. Jangan sampai pelaku transportasi angkutan ini dijerat pidana,” sambung Anselmus.
Lanjut Anselmus, angkutan ODOL sering mengakibatkan rusaknya ruas jalan. Belum lagi kecelakaan yang terjadi disebabkan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran.
“Itu sudah melalui penelitian oleh lembaga keselamatan berlalulintas di Indonesia. Salah satuya tingginya kecelakaan akibat ODOL. Mulai rem blong, terbalik, muatan tumpah dan sebagainya,” terangnya.
Meski diakuinya angkutan ODOL merupakan persoalan dilematis. Antarkementerian, bahkan belum satu persepsi. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU.
“Karena untuk membuat jalan ini biaya mahal. Kita pernah di tahun berapa jalan Sanggau sampai simpang Ampar tak pernah genah-genah,” sebutnya.
Itu sekelas jalan nasional. Apalagi jalan-jalan provinsi dan kabupaten. Yang disebakan over loading.
“Kekuatan jalan kita hanya delapan ton, tapi dibantai sampai 20-30 ton. Triliunan bikin jalan ini,” bebernya.
Untuk Kabupaten Sanggau sendiri, ada jembatan timbang di Sosok. Salah satu fungsinya meminimalisir ODOL.
“Jembatan timbang yang ada di Sosok itu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 14 Wilayah Kalimantan Barat. Itu yang kewenanganyannya, salah satunya untuk bagaiman transportasi yang mengangkut kelebihan muatan, terlalu besar, terlalu panjang, untuk masuk di situ, dan kemudian diberi tanda, diberi batas, dan diberi peringatan,” pungkas Anselmus. (DD)
Discussion about this post