JURNALIS.co.id – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Ketapang, Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) terus berkomitmen melakukan pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), baik dalam pengungkapan maupun penuntutan perkara di pengadilan.
Hal tersebut, terlihat dari banyaknya perkara yang ditangani Polres Ketapang dan penuntutan hingga putusan terhadap perkara yang dilakukan Kejari Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari, Fajar Yulianto mengatakan jika pihaknya komitmen membantu pemberantasan PETI di Ketapang dengan memproses berkas perkara PETI yang masuk.
“Semua berkas perkara yang masuk ke kami, selama sudah memenuhi syarat kami proses. Termasuk berkas perkara PETI,” kata Fajar, Jumat (25/02/2022).
Fajar menyebutkan, di tahun 2021 lalu pihaknya menerima banyak perkara PETI. Yang mana lima perkara itu, di antaranya dengan barang bukti eksavator beserta 11 orang tersangka.
“Tahun 2021 ada 5 penanganan perkara PETI. Pertama atas nama Roni dengan barang bukti 3 unit eksavator kedua atas nama Darmaji barang bukti 1 unit eksavator, ketigas atas nama Mulyono barang bukti 1 eksavator, keempat atas nama Wahyu barang bukti 1 eksavator dan kelima atas nama Dodi,” ungkapnya.
Dia menegaskan, semua perkara PETI yang ditangani, khususnya di tahun 2021 sendiri sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach dari Pengadilan Negeri Ketapang.
Termasuk, sambung dia, barang bukti eksavator sudah diputus dengan dikembalikan kepada pihak terkait atas beberapa pertimbangan majelis hakim, termasuk tuntutan JPU terkait.
“Bahwa alat tersebut bukan milik terdakwa dan masih status sewa menyewa dan bukan milik pribadi. Pemilik sah tidak mengetahui alat tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan, serta alat yang merupakan milik terdakwa masih terkait dengan pihak ketiga (leasing). Sehingga bukan murni milik terdakwa,” tuturnya.
Sementara Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin mengatakan pihaknya terus berkomitmen melakukan penertiban PETI. Baik melalui tindakan preventif seperti sosialisai hingga imbauan serta melalui tindakan represif.
“Komitmen kita ini, kita buktikan dengan adanya 21 laporan dengan total 71 tersangka yang kita tetapkan sepanjang tahun 2021,” ucapnya.
Yasin melanjutkan, atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Ketapang, selain menjadi Polres dengan pengungkapan kasus PETI terbanyak se-Kalimantan Barat, juga mendapat piagam penghargaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM) Provinsi Kalbar tahun 2021 lalu.
Sedangkan, terkait barang bukti seperti eksavator sendiri, Yasin menegaskan sesuai penjelasan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim sebelumnya, memang benar ada 6 unit eksavator untuk 5 perkara di tahun 2021 dan 1 unit eksavator dari LP di akhir Desember 2020 lalu.
“Semua perkara sudah dilimpahkan ke Kajaksaan. Bahkan sudah di putus oleh pengadilan, termasuk barang bukti eksavatornya. Sekarang kami fokus melakukan tindakan preventif dan represif terhadap PETI. Untuk tahun 2022 kami sedang tangani 1 LP perkara PETI, berkasnya sudah tahap 1 dan tinggal menunggu petunjuk Jaksa, apakah berkas sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi kembali,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post